(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Apel Pagi yang Dirangkaikan dengan Penyerahan SK dan Penandatanganan SPK PPPK Paruh Waktu di Lingkup BKPSDM Tahun 2025

Admin bkpsdm | 24 November 2025 | 98 kali

Buleleng, 24 November 2025 - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng (BKPSDM) melaksanakan kegiatan apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor BKPSDM Kabupaten Buleleng. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan implementasi dari kebijakan penataan tenaga Non-ASN yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. Adapun landasan hukum utama yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P., kegiatan dihadiri oleh seluruh Pegawai ASN serta 11 (sebelas) orang pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkup BKPSDM Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, Kaban Dwi Adnyana mengucapkan selamat sekaligus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan ASN yang BerAKHLAK. Diharapkan PPPK Paruh Waktu segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi yang akan diemban, serta memperkuat kolaborasi internal agar pencapaian target pelayanan dan pengembangan SDM di Kabupaten Buleleng dapat tercapai dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Kaban Dwi Adnyana mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kekompakan dan mempertahankan kinerja yang sudah berjalan baik di tahun anggaran 2025 ini. Ditegaskan bahwa pelayanan yang sebaik-baiknya harus dapat dirasakan oleh penerima layanan BKPSDM, yakni seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan masyarakat umum.