Analis Kepegawaian Muda Sub Koordinator Unit Substansi Kinerja Aparatur, I Gusti Kade Ria Prisahatna, SH dan Analis Kepegawaian Muda Sub Koordinator Unit Substansi Disiplin, Ni Nyoman Remin, SH, mengikuti Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) secara virtual, Kamis (15/9).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanreg X BKN Denpasar ini menghadirkan Auditor Muda di Inspektorat BKN, Mar’an Hoven, S.Kom., SH, sebagai pemateri.
Disampaikan bahwa Whistle Blowing System (WBS) sebagai salah satu wadah untuk menyampaikan aduan memiliki perbedaan dengan LAPOR! yang juga merupakan layanan penyampaian aduan.
WBS digunakan untuk melaporkan dugaan tindakan yang berupa ancaman kepentingan umum, pelanggaran kode etik, pelanggaran peraturan perundang-undangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tindak pidana umum namun bukan hutang piutang (perdata). Sementara LAPOR! untuk aduan umum yang bersifat layanan publik.
Di akhir acara diharapkan instansi daerah dapat memberikan sosialisasi terkait WBS kepada masyarakat.