Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Kabupaten/Kota pada tanggal 9 April 2021. Rapat yang diselenggarakan oleh BKD Provinsi Bali, turut mengundang Kepala Kantor Regional X BKN, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Bali, dan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Bali.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Jana Kerthi BKD Provinsi Bali, merupakan tindak lanjut terhadap kebijakan Gubernur Bali yang sejalan dengan Kebijakan Presiden untuk melakukan Reformasi Birokrasi. Adapun 2 (dua) kebijakan yang diputuskan adalah penyederhanaan struktur organisasi dan penyederhanaan birokrasi, serta memastikan organisasi perangkat daerah dapat mengembangkan sistem tata kelola pemerintah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah.
Terdapat 3 (tiga) cara yang akan dijalankan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penyederhanaan birokrasi. Transformasi organisasi melalui penyederhanaan dan perampingan struktur organisasi, transformasi jabatan melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang berkesesuaian, dan transformasi manajemen kerja melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambiln keputusan dan perbaikan pelayanan publik serta pengembangan sistem kerja berbasis digital. Diharapkan Pilot Project Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah dapat berjalan sesuai dengan timeplan yang telah disusun.