Hari Ini, Selasa (12/11) Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut
Lihadnyana didampingi Sekda Gede Suyasa memberikan arahan terkait tindak lanjut
Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan penanganan
kegiatan perjudian daring (Online) di
llingkungan pemerintah yang bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati
Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan seacara hybrid
yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah
Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan bersama dengan
penyampaian isu krusial lainnya yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN) jelang pesta demokrasi pemilukada 2024.
Dalam penyampaiannya, PJ Bupati meminta agar seluruh jajaran
pemerintah turut ikut serta dalam menjaga kondusifitas serta tetap menjunjung
tinggi komitmen netralitas sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang dan
PKPU.
Terkait pencegahan judi online, PJ Bupati berpesan agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng tidak ada yang terjerat melaksanakan judi online. Bersamaan dengan itu, PJ Bupati Lihadanyana juga menyampaikan agar para ASN harus tetap pada koridor tupoksi masing-masing untuk semangat dalam bekerja serta selalu berhati-hati dalam memperhatikan penggunaan belanja anggaran.