Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari dari Selasa 3 Maret 2020 s.d 5 Maret 2020. Kegiatan yang bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jend. Sudirman Kav 86, Jakarta Pusat ini dihadiri staf Teknis Bagian Organisasi dan staf Teknis BKPSDM dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Sub. Bidang Pengadaan & Pemberhentian BKPSDM Kab. Buleleng, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, didampingi Putu Ayu Willy Indah Sari, SE,M.A.P, staf teknis yang menangani e-Formasi dari Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi BKPSDM Kab. Buleleng serta perwakilan staf teknis dari Bagian Organisasi yang menangani penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang regulasi yang mengatur penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain regulasi dari Kementerian PANRB, telah ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penyusunan anjab dan abk. Hal ini membuat pengelola organisasi dan kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah, mengalami kesulitan dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Kesepakatan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadikan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2020 sebagai satu-satunya regulasi terkait penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, diharapkan mampu mengurangi kebingungan dalam penyusunan anjab dan abk oleh pengelola kepegawaian dan pengelola organisasi.
Sesuai penjelasan dari Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur Kementerian PANRB Syamsul Rizal yang dikutip dari website Menpan RB, manfaat analisis jabatan yang pertama adalah untuk penataan kelembagaan, kedua untuk penataan sumber daya manusia aparatur, serta yang ketiga untuk penyusunan dan penyempurnaan prosedur kinerja (SOP). Dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis (SOP) merupakan hal terpenting.