(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Tim Pertimbangan Kepegawaian Pemkab Buleleng kembali melaksanakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng

Admin bkpsdm | 14 Juli 2025 | 181 kali

Menindaklanjuti laporan serta beberapa permasalahan terkait tindakan indisipliner pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tim Pertimbangan Kepegawaian Pemkab Buleleng kembali melaksanakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian pada Senin, 14 Juli 2025 yang bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

Adapun yang menjadi pembahasan pada sidang hari ini ialah tindakan indisipliner yang dilakukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng akan selalu berupaya memaksimalkan kinerja, monitoring dan akan terus memberantas tindakan indisipliner pegawai ASN agar tetap pada koridor serta dalam situasi kondisi yang kondusif. Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan pedoman oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng antara lain Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Melalui Sidang Pertimbangan Kepegawaian ini, diharapkan nantinya tumbuh rasa kedisiplinan dalam diri masing-masing Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab untuk membangun Buleleng.