(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SIDANG PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Admin bkpsdm | 30 Agustus 2023 | 571 kali

Sebagai upaya taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, Tim Pertimbangan Kepegawaian melaksanakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian pada Rabu, 30 Agustus 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Sidang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, selaku Ketua Tim; juga dihadiri Inspektur Daerah (sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan), Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan anggota lainnya. Sidang membahas permohonan perceraian dan tindakan indisipliner Pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 telah memuat bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat", serta “Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri tersebut”. Sehingga dalam Sidang Bapek pada hari ini agenda utama Tim Pertimbangan Kepegawaian adalah mendengarkan penyampaian dari seluruh pihak, mengkaji, dan memberikan rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara dalam pembahasan tindakan indisipliner, Tim Pertimbangan Kepegawaian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.