Demi kelancaran pelayanan kepegawaian, kepada seluruh instansi untuk menyelesaikan PDM sampai dengan tahapan verifikasi dan validasi sampai akhir bulan Februari ini. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum menyelesaikan update data PDM, maka pelayanan manajemen kepegawaian untuk ASN tersebut tidak dapat diproses karena data untuk sementara waktu dipindahkan ke database pegawai tidak aktif.
Demikian yang dipaparkan oleh Ellin Cahyaningsih selaku pembicara dari BKN pusat dalam acara Sharing Session percepatan PDM secara virtual. Jumat, 18 Februari 2022.
Acara ini diselenggarakan oleh BKN X Denpasar dan dibuka langsung oleh Kepala Kanreg X BKN Denpasar, Paulus Dwi Laksono H.
Pada acara ini dikuti oleh Analis kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Fasilitasi dan Profesi ASN, Sang Made Ari Jayadiputra, S.Pd.