(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Admin bkpsdm | 21 Oktober 2021 | 4467 kali

Kamis (21/10) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Virtual tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Dihadiri 158 peserta secara virtual, Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yakni Bapak Drs. Gede Suyasa, M.Pd. Dalam sambutannya, Bapak Sekretaris Daerah menyampaikan beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat daerah mulai dari staf hingga pimpinan. Salah satu yang ditekankan oleh Bapak Sekretaris Daerah adalah Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”. Diharapkan dengan dipahaminya Pasal ini, maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan.

Pembicara dalam sosialisasi virtual ini adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng di sesi pertama, dan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng di sesi kedua. Melalui materi yang berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Perubahan dan Konsekuensinya, Bapak I Gede Wisnawa, SH selaku Kepala BKPSDM berharap dengan dikenalkannya PP Disiplin ini maka unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab, unit kerja telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Pada sesi kedua, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP (Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng) memaparkan secara lebih rinci pasal-pasal perubahan dalam PP 94/2021. Meskipun petunjuk teknis Peraturan ini belum ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, pembicara menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin.

Berlangsung selama 120 menit, sosialisasi virtual disambut dengan sangat antusias oleh seluruh peserta. Peserta juga berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan kembali untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kepegawaian.