Selasa (19/11) Tim Pertimbangan Kepegawaian melaksanakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Sidang ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd selaku Ketua Tim. Sidang ini juga dihadiri oleh Inspektur Daerah Kab. Buleleng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kab. Buleleng, Plt. Kepala BPKPD Kab. Buleleng, anggota tim lain, dan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Terdapat 2 (dua) pembahasan krusial yang dibahas pada sidang ini yaitu terkait tindakan indisipliner dan permohonan perceraian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pembahasan pertama pada sidang ini yaitu terkait tindakan indisipliner pegawai yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
Adapun pembahasan kedua yaitu mengenai permohonan perceraian Pegawai Negeri Sipil yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.