Pengertian Cuti
Dalam PP No. 11 tahun 2017 Cuti diartikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan mendesak.
Cuti PNS sendiri sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, dalam PP no. 24 Tahun 1976 membagi Cuti menjadi 6 jenis Cuti diantaranya; Cuti Tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alesan penting dan cuti diluar tanggungan negara.
Download disini