Berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015, tanggal 22 Mei 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015 dan berdasarkan surat edaran kepala BKN Nomor K 26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 perihal implementasi e-PUPNS diharapkan semua PNS per tanggal 1 September 2015 s/d 31 Desember 2015 untuk melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data PNS. Setidaknya PNS itu sendiri sadar akan ketelitian datanya masing-masing demi mendukung proses administrasi kepegawaian yang lebih cepat dan akurat. Moment seperti ini sangat kita harapkan agar apa yang menjadi kebutuhan PNS itu sendiri dalam proses administrasi tidak menjadi hambatan atau kendala dikarenakan data PNS itu belum akurat dan bahkan ada yang memiliki data tidak pernah mengalami peremajaan data selama menjadi PNS.
Sehingga peran serta PNS di Lingkup Pemkab. Buleleng sangat kami harapkan kesadarannya untuk nantinya melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data PNS dengan sistem kontrol masing-masing admin di setiap instansi dengan pengawasan operator verifikator di BKD. Karena apa yang menjadi timbal balik sistem e-PUPNS semuanya berasal dari kita dan untuk kita sendiri sebagai PNS di Lingkup Pemkab. Buleleng.
Mari kita sebarluaskan informasi e-PUPNS ini ke semua PNS di Lingkup Pemkab. Buleleng agar nantinya didalam mendaftar dan pemuktahiran data tidak melewati jatuh tempo yang telah didengungkan pemerintah kita sampai dengan 31 Desember 2015 secara nasional.
'AYO SUKSESKAN EPUPNS DARI KITA UNTUK KITA DAN OLEH KITA" DAN PASTIKAN "ANDA MENDAFTAR"