(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SUDAHKAH ANDA AMBIL HAK CUTI?? mari simak aturan baru tentang CUTI PNS

Admin bkpsdm | 23 April 2018 | 37641 kali

 

  Halo ASN..

mau mengambil Cuti..?

Sebelum mengambil Hak Cuti, mari kita pahami dulu aturan main tentang Cuti PNS yang baru ini (PP Nomor 11 Tahun 2017)

 

Pengertian Cuti

Dalam PP No. 11 tahun 2017 Cuti diartikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan mendesak.

Cuti PNS sendiri sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, dalam PP no. 24 Tahun 1976 membagi Cuti menjadi 6 jenis Cuti diantaranya; Cuti Tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alesan penting dan cuti diluar tanggungan negara.

 

Lalu apa yang berubah dari Cuti PNS dalam di PP no. 11 Tahun 2017 yang baru?

Secara umum perubahan peraturan tentang cuti PNS sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2017 dengan yang terdahulunya PP No. 24 tahun 1976 tidak terlalu banyak terjadi. Namun ada hal yang menonjol dalam peraturan Pemerintah yang baru ini yaitu ditetapkannya Cuti Bersama ke bagian dalam Jenis Cuti, dimana sebelumnya cuti Bersama hanya ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri dan sekarang cuti Bersama ditetapkan oleh Presiden melalui PP No. 11 Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut maka Cuti Bersama tidak mengurangi jatah hak Cuti Tahunan bagi PNS.

Perlu juga diingat bahwa PNS tidak diperkenankan mengambil hak cuti tahunan sebelum maupun sesudah cuti Bersama berlangsung, hal ini tertuang sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, No : B/21/M.KT.02/2017, tentang himbaun untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudahCuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

 

Ditetapkannya Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagai petunjuk teknis PP no. 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

 Adapun jenis cuti menurut PP No. 11 Tahun 2017, terdiri atas:

  1. Cuti tahunan

Menurut peraturan ini, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan, yang lamanya adalah 12 hari kerja.

“Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 3 lampiran peraturan ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut peraturan ini, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 9 peraturan ini.

Adapun hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Peraturan ini juga menegaskan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Selanjutnya, hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan tahun berjalan.

Mengenai PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah atau dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut peraturan ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan cuti tahunan.

        2.  Cuti besar

Dalam Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 itu disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama tiga bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar ini tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum lima tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji,” bunyi diktum IIIB poin 5 lampiran Peraturan ini.

Menurut Peraturan ini, hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

Selain itu, PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari tiga bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. 

       3.   Cuti sakit

Menurut PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenangng untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud  diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. “Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,” bunyi Pasal 321 ayat (2) PP ini.

          4.  Cuti melahirkan

Dalam Peraturan ini juga menyebutkan, untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. “Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.

         5.  Cuti Karena Alasan Penting

Menurut Peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan.

Selain itu, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya, menurut Peraturan ini, juga dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. “Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi diktum IIIE poin 6 lampiran Peraturan ini.

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

          6.  Cuti Bersama

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hal atas cuti bersama, menurut Peraturan ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. “Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan,” bunyi diktum IIIF poin 5 lampiran Peraturan ini.

 

  1. Cuti di luar tanggungan Negara.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain: a. mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; b. mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri; c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan; d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; e. mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan f. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

“Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,” bunyi diktum IIIG poin 7 dan 8 lampiran Peraturan ini.

 

Demikian sedikit informasi terkait Cuti PNS, mengingat banyaknya pertanyaan masalah Cuti Pegawai diharapkan kepada seluruh pegawai ASN agar terus upgrade diri menambah wawasan tentang aturan – aturan kepegawaian yang terkini sehingga dapat mengoptimalisasi pelayanan masyarakat lebih baik.(KSB.DISIPLIN)

 

"Dalam tata cara pemberian cuti ini sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS, ada beberapa perubahan yang harus kita ketahui sebagai Pegawai ASN salah satunya adalah Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang sudah menggunakan format baru dapat dilihat di Bank Data.