Dalam rangka mensukseskan peyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Bupati Buleleng mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2938.1/BKPSDM tentang Netralitas ASN Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat Edaran ini berlaku kepada seluruh pegawai ASN Perangkat Daerah (PNS dan Tenaga Honorer/Harian/Kontrak) lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Demikian disampaikan agar dapat dipedomani. Atas perhatianya kami ucapkan Terima kasih.
(AAPW)