Menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi Tim BKPSDM Kabupaten Buleleng ke beberapa unit kerja/ OPD terkait Pola Pembinaan PNS di lingkungan Unit Kerja/ OPD dalam menangani pelanggaran disiplin PNS yang masih belum berjalan optimal, maka dapat kami sampaikan pola/ mekanisme pembinaan sesuai ketentuan PP No. 53 Tahun 2010, sebagai berikut (Pola Pembinaan dalam skema/gambar) terlampir :