Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri:
Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness. Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena.
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Harus dievaluasi oleh Atasan Langsung dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi.
PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat/daerah yang dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.
Promosi PNS
Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara:
- kompetensi;
- kualifikasi;
- persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan;
- penilaian atas prestasi kerja;
- kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan
- pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah
“tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.”
Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi.