Singaraja, Selasa (15/11 2016) Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng mengadakan sidang ketiga di Tahun 2016. Sidang dimaksud membahas kasus-kasus perceraian di kalangan Pegawai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Berdasarkan berkas kasus yang masuk ke BKD Kabupaten Buleleng, ada 7 berkas kasus perceraian yang diverifikasi, dimana 6 kasus diantaranya telah memenuhi syarat dan 1 berkas lagi belum memenuhi syarat untuk dapat diangkat ke sidang Tim Pertimbangan Kepegawaian.
Pada kesempatan ini sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP didampingi oleh Kepala BKD Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos, Inspektur Kabupaten Buleleng, Kepala BPKAD Kab. Buleleng, Kabag. Hukum Setda Kab. Buleleng, Kabag. Organisasi Setda Kab. Buleleng, Kabid Pengembangan Karier dan Kasubbid Bina Disipilin. Hasil pertimbangan ini akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng dan hasilnya dalam bentuk rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bapak Plt. Bupati Buleleng untuk mendapat persetujuan, dan selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).
Download disini