Hari ini Kamis, 23 Maret 2017 BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubid Kinerja Aparatur Ibu Nyoman Sulandri, SH bersama Ibu Nengah Widnyani, SE berkesempatan mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Dan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai. Sosialisasi ini dilaksanakan di lantai tiga Gedung Tata Naskah Kanreg X BKN Denpasar. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kanreg X BKN Denpasar Ibu Ida Ayu Rai Sri Dewi, SH.,M.Si. Selanjutnya acara dibuka oleh Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN RI, Ibu Yulina Setyawati,SH.,MM. Adapun narasumber yang hadir dalam kesempatan ini adalah Kasubdit Penyusunan Sistem Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan ASN Direktorat Kinerja ASN Bapak J. Irawan Darmanto,SH dan Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan BKN RI, Ibu Puti Hartati, SE.,M.Si. Sosialisasi ini bertujuan sebagai pedoman bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai pada lingkungan unit kerja masing - masing dan mempermudah pegawai ASN dalam menyusun kegiatan tugas jabatan pada sasaran kerja pegawai. Dalam sambutanya beliau juga menegaskan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, maka dibuat PP Nomor 63 tahun 2016 tentang jenis & tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BKN. Dengan sosialisasi ini diharapkan bisa untuk memantapkan penyusunan SKP agar sasaran kerja pegawai dibuat sesuai dengan kebutuhan real masing2 OPD.