Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja melalui Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dari tanggal 26 s/d 28 April 2017 bertempat di Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab./Kota se-Bali dan untuk BKPSDM Kab. Buleleng diwakili oleh Kasubbid Pengembangan Karier dan Promosi. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Prov. Bali. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun narasumber dalam rangkaian kegiatan ini, yaitu Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri dengan materi “Kebijakan Umum Pemerintah/Kementerian Dalam Negeri dalam Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban”, Kepala Satuan Pol PP Prov. Bali dengan materi “Strategi Peningkatan Sumber Daya Manusia Satpol PP”, Kasubdit Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP dengan materi “Implementasi Permenpan dan RB No 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Satpol PP dan Angka Kreditnya”, Kabag Perencanaan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui materi “Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pol PP”, Kabid Mutasi dan Promosi BKD Prov. Bali dengan materi “Pengembangan Kapasitas SDM Pol PP melalui Jabatan Fungsional Pol PP” dan pemateri terakhir dari Widyaiswara BPSDM Prov. Bali dengan materi “Langkah-langkah Pelaksanaan Uji Kompetensiuntuk Jabatan Fungsional Satpol PP”. Penguatan kapasitas melalui jabatan fungsional Pol PP agar lebih memiliki skill, knowledge dan attitude ini diharapkan dapat menjawab tantangan dalam penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat yang merupakan jenis pelayanan dasar seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat tercapai dengan maksimal sehingga mampu menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.