Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 12 tahun 2016 tentang gerakan revolusi mental, Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 893.4/03.275/Diklat mengundang/memanggil peserta Diklat Aparat Pelopor Revolusi Mental (APRM) bagi 2 orang pejabat pengawas eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
BKPSDM Kabupaten Buleleng melalui Kepala Sub Bidang Disiplin bapak Made Herry Hermawan, S.STP., MAP dan Kepala Sub Bidang fasilitasi profesi ASN I Gede Putu Suwinten, SH berkesempatan menghadiri undangan dimaksud yang terselanggara di Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta dan dibebankan pada dana DIPA Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta. Diklat Aparat Pelopor Revolusi Mental (APRM) dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 17 April 2017 sampai dengan 21 April 2017, dengan 75 Jam Pelajaran yang telah dijadwalkan.
Diklat Aparat Pelopor Revolusi Mental (APRM) ini merupakan diklat yang pertama kali diselenggarakan oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipusatkan di Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta. Jumlah peserta terdiri dari 30 orang pegawai ASN yang menduduki jabatan pengawas eselon IV yang tersebar di kabupaten kota wilayah kerja Regional Yogyakarta dan beberapa peserta perwakilan dari regional Makasar dan Bandung.
Gerakan Revolusi Mental merupakan gerakan nasional yang digalakan oleh Bapak Presiden Joko Widodo yang tengah menghadapi tiga problem pokok bangsa yaitu merosotnya wibawa negara, merebaknya intoleransi dan terakhir melemahnya sendi sendi perekonomian nasional. Tujuan terselenggaranya diklat Aparat Pelopor Revolusi Mental (APRM) ini adalah agar mewujudkan Aparat yang memiliki semangat integritas, kerja keras, dan semangat gotong royong dalam rangka mendukung Sembilan Agenda Prioritas Pemerintah yang tertuang dalam Nawa Cita dapat terwujud.