(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SIDANG PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 08 Juni 2023 | 504 kali

Tim Pertimbangan Kepegawaian melaksanakan sidang pada Kamis, 8 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Sidang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, selaku Ketua Tim; juga dihadiri oleh Inspektur Daerah (sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Organisasi Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Sidang ini membahas permohonan perceraian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Sejumlah Pegawai ASN yang didampingi atasan langsung masing-masing serta pihak ketiga yang terkait, menyampaikan hal-hal yang sekiranya dapat menjadi pertimbangan Tim BAPEK dalam mengambil keputusan. Adapun prosedur ini merupakan wujud dari kepatutan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan kepegawaian terkait izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, telah dijelaskan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat", serta Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian itu kepada Pejabat melalui saluran hirarki disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut dan memuat pula saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi Pejabat dalam mengambil keputusan. Sementara dalam Pasal 3 Peraturan Disiplin PNS disampaikan bahwa PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangangan.