Tim Pertimbangan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng kembali menggelar Sidang Pertimbangan Kepegawaian di Ruang Kerja Sekretaris Daerah pada Selasa (14/10).
Sidang ini dihadiri oleh unsur kepegawaian, inspektorat, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Sidang membahas dua agenda utama, yaitu tindakan indisipliner serta permohonan izin perceraian oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk tindak lanjut atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 Ayat (1) dan (2), yang menegaskan kewajiban ASN untuk menaati peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. ASN yang tidak menaati ketentuan tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, pembahasan terhadap tindakan indisipliner dan penjatuhan hukuman disiplin merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menegakkan tata kelola kepegawaian yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Selain membahas pelanggaran disiplin, Tim Pertimbangan Kepegawaian juga menelaah permohonan izin perceraian dari salah satu PNS. Pembahasan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan pentingnya penerapan disiplin dan integritas dalam seluruh aspek kehidupan ASN, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada tanggung jawab, akuntabilitas, dan keteladanan, demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.