“Bersama kita berkomitmen menjalankan Pesta Demokrasi yang penuh rasa syukur dan rasa liang, karena di tangan ini kita bisa mewujudkan suasana kondusif itu”, ucap Penjabat Bupati Buleleng. Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A, kala membuka Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Selasa (11/7). Sosialisasi yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Selain para tamu undangan yang hadir secara tatap muka, sosialisasi juga diikuti melalui zoom meeting dan live streaming Youtube oleh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd; Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, SE., MM., MH; dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng yang diwakili Gede Cakra Budaya, SP menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini. Secara garis besar dipaparkan potensi pelanggaran dan upaya yang dapat dilakukan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, hingga peran Pemerintah, Bawaslu, dan KPU dalam penegakan hukum netralitas ASN.
Sosialisasi peraturan Netralitas ASN merupakan amanat yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Diharapkan Pesta Demokrasi di Kabupaten Buleleng dapat berjalan sehat dan berkualitas.