Buleleng, 25 November 2025 - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Arsip Kepegawaian melalui penerapan Document Management System (DMS) bagi pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan berlangsung di Hotel Aneka Lovina Villas & Spa, Lovina mulai pukul 07.30 WITA.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P., dan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional X BKN Denpasar, yaitu Dwi Kuntoro, S.Kom., Arsiparis Ahli Muda. Dalam arahannya, Kaban Dwi Adnyana menyampaikan bahwa digitalisasi arsip merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian melalui transformasi digital, sejalan dengan penerapan Arsip Manajemen ASN Digital di Badan Kepegawaian Negara.
Beliau menegaskan bahwa penerapan sistem digitalisasi arsip memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi ASN. Regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mewujudkan sistem kepegawaian yang modern, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui pemanfaatan DMS, data kepegawaian ASN diharapkan tersimpan secara aman, autentik, valid, serta mudah diakses, sehingga mendukung layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi, penilaian kinerja, hingga pensiun dengan lebih cepat dan akurat. Kaban Dwi Adnyana juga menekankan bahwa kecepatan, ketepatan, dan efisiensi merupakan tuntutan manajemen kepegawaian di era digital saat ini.
Bimtek diikuti oleh 100 peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan dibagi menjadi dua hari, yaitu Selasa, 25 November 2025 dan Rabu, 26 November 2025. Peserta mendapatkan rangkaian materi komprehensif, antara lain Arsip Manajemen, Pemanfaatan X-POV DMS, Tutorial Layanan, Praktik Digitalisasi Arsip, serta Diskusi Teknis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin siap mengimplementasikan digitalisasi arsip kepegawaian secara optimal, guna memperkuat kualitas layanan kepegawaian dan mendukung transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang berkinerja tinggi dan berorientasi pada pelayanan publik.