Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, memimpin anggota Tim Pertimbangan Kepegawaian melaksanakan sidang pembahasan permohonan perceraian dan tindakan indisipliner Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Selasa (13/12).
Terdapat 3 (tiga) permohonan perceraian dan 2 (dua) tindakan indisipliner yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Dalam hal perceraian PNS, telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 41, PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Oleh karena itu, prosedur yang dilakukan oleh OPD, BKPSDM, dan Tim BAPEK merupakan salah satu upaya dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan yang diambil oleh Tim BAPEK selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Tim Pertimbangan Kepegawaian untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.