(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Admin bkpsdm | 11 November 2025 | 89 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng laksanakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa, 11 November 2025, di Ruang Rapat Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., dihadiri Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, beserta jajaran tim KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Buleleng, Kepala Kantor Pajak Pratama Singaraja, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dalam sambutannya, Bupati Buleleng menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance

for Prevention (MCSP). Program ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Sementara itu, Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan bahwa MCSP bukan sekadar alat pengawasan, melainkan juga sarana pendampingan bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Rapat koordinasi juga membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penerbitan Aset Barang Milik Daerah (BMD) serta optimalisasi Pajak Daerah, sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan integritas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

#ASNBerAKHLAK

#bulelengbersihkorupsi