(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SUDAHKAH PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI DI SKPD SAUDARA BERJALAN SESUAI KETENTUAN..???

Admin bkpsdm | 22 Mei 2018 | 2930 kali

 

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, banyak hal yang dapat kitatarik intisari dari peraturan tersebut, salah satunyaadalah tentang Pembinaan Pegawai. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut secara detail dijelaskan bahwa pembinaan pegawai sujatinya memiliki arti yang sangat luas. Pembinaan disini dapat diartikan sebagai pembinaan karier aparatur, pembinaan pengembangan sumber daya aparatur hinggake pembinaan dalam rangka penegakan disiplin PNS.

Pembinaan karier adalah tentang menjamin kepastian karier dari seorang PNS. Dulu kita masih menggunakan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) untuk menjadi indikator utama dalam mengisi atau menduduki sebuah jabatan. Tapi sekarang tidak hanya DUK menjadi indikator penilaian melainkan juga dari prestasi yang dicapai oleh PNS itu sendiri. Dicontohkan bahwa pejabat yang berwenang dapat memberikan reward kepada PNS dengan mengangkat PNS tersebut kedalam sebuah jabatan tertentu karena memiliki prestasi kerja yang baik (promosi). Selain itu juga dapat berupa punishment kepada PNS yang tidak mampu atau lalai dalam mengemban tugasnya sehingga PNS tersebutharus diturunkan dari jabatannya semula (demosi). Pembinaan disini juga dapat diartikan penempatan suatu posisi disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki.Dengan diberlakukannya sistem seleksi terbuka atau yang dikenal dengan istilah lelang jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, melihat potensi dan kompetensi yang dimiliki seorang PNS  yang memiliki syarat tertentu dapat menjadi kepala Dinas, kepala badan bahkan dapat menjadi Sekretaris Daerah.

Pembinaan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dapat diartikan sebagai jaminan terhadap peningkatan kompetensi yang dimiliki aparatur, sehingga pejabat atasan langsung atau pejabat Pembina kepegawaian di unit kerjanya memiliki peranan yang sangatpentingdalammeningkatkan kompetensi yang dimiliki stafnya. Pejabat tersebut tidak diperbolehkan menghambat ASN dalam rangka peningkatan kompetensinya. Karena salah satu fungsi dari pemimpin adalah menjamin peningkatan kompetensi aparatur dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan.

Dan bagaimana dengan pembinaan Disiplin Pegawai ?

Pembinaan disiplin sudah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang dijabarkan dalam Peraturan BKN No. 21 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010. Selama ini tidak dapat dipungkiri bahwa proses pembinaan pegawai terutama terkait penanganan disiplin masih banyak mengalami kendala.Pemahamanterhadap ketentuan proses penegakan disiplin olehpejabat selaku Pembina kepegawaian dari berbagai tingkatan, baik itu dari pejabat eselon IV, III, hingga II dalam menangani persoalan disiplin pegawai masih cukup rendah, sehingga sering muncu istilah keweh pakeweh dalam penegakan sanksi disiplinterutama bagi pegawai yang notabene rekan kerja atau hubungan kekerabatan. Sebetulnya kalau kita cermati, sepanjang penegakan disiplin itu dilakukan dengan prosedur yang jelas sesuai yang diamanatkan dalam PP 53 Tahun 2010 dan dilakukan sedari dini dari tingkat terbawah maka sangatlah mudah untuk membuat efek jera dari para pelaku PNS yang indisipliner.