(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

TIM SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN BKPSDM KABUPATEN BULELENG MENUJU KE KECAMATAN BANJAR

Admin bkpsdm | 08 Desember 2017 | 446 kali

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH dan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Bapak Ir. Gede Subur kali ini memimpin tim sosialisasi BKPSDM Kabupaten Buleleng menuju Kecamatan Banjar melakukan sosialisasi tentang aturan kepegawaian pada hari ini Jumat, (8/12). Seperti diketahui sosialisasi ini telah dilaksanakan mualai dari tanggal 29 Nopember 2017 dan akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2017, hingga saat ini Kecamatan Banjar merupakan agenda ke 7 (tujuh) dikunjungi oleh tim sosialisasi BKPSDM Kabupaten Buleleng setelah pada sebelumnya tim sosialisasi telah melakukan kunjungan ke 6 (enam) Kecamatan diantaranya, Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Gerokgak, Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Seririt.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Banjar Bapak Gede Santika, SH bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Banjar. Sosialisasi ini dilakukan untuk menjabarkan perundang-undangan yang baru yaitu PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. dalam sosialisasi ini juga disampaikan materi lain terkait UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dari UPP dan Kecamatan Banjar, Puskesmas, guru dan para fungsional dilingkup Kecamatan Banjar. Dalam sosialisasi ini ada beberapa permasalahan yang disampaikan diantaranya mengenai sistem aplikasi e-kinerja, (tunjangan pendapatan penghasilan), penyesuaian ijasah bagi PNS yang bertugas sebagai Sekdes, hak cuti PNS, dan pensiun, serta kendala- kendala lain yang dihadapi dalam urusan pengelolaan kepegawaian di instansinya.

Kegiatan diakhiri dengan mendistribusikan Buku PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan menjelaskan upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menatakelola administrasi Kepegawaian terutama layanan kepegawaian. Diharapkan pula dilingkup kecamatan bisa mengembangkan layanan berbasis aplikasi guna menunjang pelayanan publik tentunya agar mempermudah bagi masyarakat mendapat informasi.
(AAPW)