Hari ini, rabu 07 Pebruari 2018 Tim BKPSDM Kabupaten Buleleng melakukan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembinaan pegawai ke Kelurahan Penarukan. Berdasarkan laporan pelanggaran disiplin PNS yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Buleleng, Tim MONEV yang dipimpin oleh Kepala Sub.Bidang Disiplin Made Herry Hermawan, S.STP.,MAP besama I Gusti Kade Ria Prisahatna, SH selaku anggota Tim langsung turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi terkini.
Kegiatan Monitoring dan evaluasi di Kantor Kelurahan Penarukan diterima langsung oleh Lurah Penarukan I Gusti Made Oka yang didampingi oleh Sekretaris Lurah I Putu Sumerta. Ada 2 kasus pelanggaran disiplin PNS yang sudah ditangani disana dan sudah mendapat tindak lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan. Dari pertemuan tersebut membahas berbagai permasalahan yang terjadi serta menyampaikan pola pembinaan yang sudah dilakukan di instansinya terutama terkait kasus yang sudah dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten Buleleng. Pola dan mekanisme yang dilakukan secara teknis belum berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selanjutnya Tim memberikan arahan agar segala bentuk pembinaan ter-administrasi dengan baik serta dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sehingga dalam pemberian sanksi atau penjatuhan hukuman disiplin dapat diperkuat oleh data administratif.
Tim juga menyampaikan bahwa tahapan harus dilalui dari Instansi itu sendiri yaitu selaku pembina kepegawaian secara langsung dimulai Surat Pemanggilan, berita acara pemeriksaan serta pemberian sanksi ringan yang merupakan kewenangannya, dan jika pembinaan tersebut tidak mampu diselesaikan agar segera melaporkannya ke instansi induk yaitu Kecamatan hingga nanti sampai Ke Badan kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia untuk diangkat dalam Rapat tim Pertimbangan Kepegawaian guna Pemberian Sanksi Sedang hingga ke sanksi Berat. Dan untuk selanjutnya BKPSDM akan selalu memantau/ memonitoring segala perkembangan permasalahan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bentuk pola pembinaan yang terstruktur bukan hanya dilakukan kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin melainkan juga bagi pejabat selaku atasan langsung di unit kerjanya untuk memahami setiap tahapan pembinaan yang harus dilalui dalam menangani kasus pelanggaran disiplin.