Pada hari ini Selasa, (24/4) Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH menghadiri Sosialisasi Wajib Kerja Dokter Spesialis yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Acara dibuka langsung oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Buleleng Bapak dr. I Gusti Nyoman Maha Pramana dan dilanjutkan penyampaian sambutan oleh Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng Ibu Ni Made Rousmini, S.Sos. Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI Jakarta, adapun para undangan yang hadir Kabag Pemerintahan, Bappeda dan Litbang, BKD, Inspektur Kabupaten Buleleng, Kepala Rumkit TK. IV Singaraja, perwakilan dari Rumah Sakit Tangguwisia dan Rumah Sakit Giri Emas, serta perwakilan dari organisasi Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Dalam upaya pemerataan dokter spesialis, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan profesi kedokteran spesialis dari perguruan tinggi negeri didalam dan diluar negeri per 12 januari akan memiliki kewajiban untuk menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan dilaksanakan program ini adalah untuk melayani masyarakat di Indonesia agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata. Pemerintah wajib mengatur penempatan tenaga kesehatan apalagi tenaga kesehatan spesialis. Lokasi penempatan dokter spesialis dibagi menjadi 3 bagian yang diprioritaskan pada rumah sakit daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional, dan rumah sakit rujukan provinsi.