Berdasarkan data penanganan perkara di Pemerintah Kabupaten Buleleng dari tahun- ketahun jumlah perkara yang ditangani mengalami peningkatan. Akhir-akhir ini Pemerintah Kabupaten Buleleng banyak menerima gugatan baik dibidang hukum perdata (Peradilan Umum) maupun dibidang Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara). Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi “Panduan Penanganan Perkara” pada Selasa (19/9) bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.
Acara dibuka oleh Asisten I Setda Bapak Made Arya Sukerta, SH mewakili Sekretaris Daerah kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan SKPD beserta para Camat lingkup Pemerintah kabupaten Buleleng. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Umum Dan Kepegawaian Bapak Ketut Merta, S.Sos turut hadir pada pertemuan ini. Dalam Sosialisasi ini menghadirkan 2 (dua) narasumber Bapak Nyoman Surata, SH.M., Hum, dan anggota dari tim penyusun unsur praktisi Bapak Gede Indria, SH.,MH.
Demi terwujudnya penanganan perkara yang responsif, efektif dan efisien di Pemerintah kabupaten Buleleng, dijelaskan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara diperlukan pemahaman yang sama, kerjasama dan koordinasi antar stakeholder dalam usaha penanganan perkara. Di era reformasi dalam penegakan hukum tentu konsekuensinya adalah adanya tuntutan dan gugatan dari masyarakat (orang) yang merasa menerima akibat hukum dengan adanya suatu keputusan tata usaha Negara (kebijakan) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dengan sosialisasi ini diharapkan dalam menangani gugatan tata usaha negara tersebut, badan atau pejabat tata usaha negara, setidaknya memahami hukum acara tata usaha Negara dan hukum tata usaha negara atau hukum administrasi pemerintahan.
(AAPW)