(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI OPEN SOURCE SOFTWARE (OSS) DAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Admin bkpsdm | 24 November 2017 | 554 kali

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Bapak Ketut Merta, S.Sos menghadiri kegiatan sosialisasi Open Source Software (OSS) dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Kabupaten Buleleng dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja pada Kamis (23/11). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Bapak Drs. I Ketut Asta Semadi, MM dan Ketua Panitia Kepala Diskominfo Sandi Kabupaten Buleleng Bapak Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si dan dihadiri oleh undangan dari beberapa Kepala SKPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Kepala Desa di 7 (tujuh) Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng kecuali 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Gerokgak karena 2 (dua) Kecamatan tersebut sudah terlebih dahulu mengikuti sosialisasi ini. Dalam kegiatan ini menghadiri 2 (dua) narasumber Dosen pengajar STMIK Primakara Bapak I Gusti Lanang Agung Raditya Putra, S.Pd.,M.T dan Bapak I Gede Putu Krisna Juliharta, M.T.,FCNS,FCDR selaku Ketua relawan TIK Provinsi Bali. Kedua narasumber masing-masing menjelaskan tentang copyleft dan copyright. Dijelaskan apa itu copyleft membuat suatu gerakan open source pada setiap karya yang diciptakan, menumbuhkan inovasi keingintahuan yang tinggi dan pentingnya untuk berbagi pengetahuan, dan apa itu copyright membuat suatu aturan dengan adanya hak cipta dan setiap orang tidak boleh sembarangan menyebarluaskan hasil ciptaan dan biasanya copyright itu close source.

Dijelaskan pula tentang UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa hak yang timbul sebagai hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, hak untuk dapat dinikmati secara ekonomis dari suatu kreatifitas intelektual adapun obyeknya karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelek manusia.

(AAPW)