(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI MEKANISME PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 02 Oktober 2017 | 1741 kali

 

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) dan penerapan transaksi non tunai yang diselenggarakan pada hari ini Selasa (2/10) bertempat di Hotel Banyualit Lovina. Acara dibuka langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST didampingi Asisten II, Inspektur Kabupaten Buleleng dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD dengan mengajak pejabat eselon III, pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan bendahara pengeluaran dimasing-masing SKPD.

Kepala BKPSDM kabupaten Buleleng Ibu Ni Made Rousmini, S.Sos turut pula hadir dengan mengajak jajaran pejabat eselon III, PPK dan juga bendahara pengeluaran BKPSDM Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 2 s/d 3 Oktober 2017 dengan menghadirkan narasumber dari BPK RI, BPK perwakilan Provinsi Bali, Kementerian Dalam Negeri RI dan dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Bupati Buleleng dalam sambutanya menyampaikan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait proses penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan penerapan transasksi non tunai di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dijelaskan lebih lanjut dari para narasumber bahwa setiap daerah mempunyai permasalahan yang berkaitan baik dengan keuangan ataupun dengan barang milik daerah khususnya kerugian daerah. Oleh karena itu diadakannya penyelesaian masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) baik dalam keuangan ataupun barang daerah. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pengurus/Penyimpan Barang, Pegawai Bukan Bendahara, atau pengurus/Penyimpan Barang, atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Tugas akhir ini membahas mengenai prosedur penyelesaian masalah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) yang diterapkan pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Tujuanya adalah untuk mengetahui prosedur yang diterapkan apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur , serta masalah yang dihadapi pada prosedur penyelesaian masalah tersebut bahwa antara penyelesaian masalah TPTGR sudah sesuai dengan prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

(AAPW)