(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

RAPAT PENYUSUNAN PROGRAM DAN EVALUASI PPID TAHUN 2018

Admin bkpsdm | 10 April 2018 | 1217 kali

Seluruh anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) pada SKPD menghadiri pertemuan dalam rangka menyusun program kerja PPID Kabupaten Buleleng pada Tahun 2018 dan mengevaluasi kegiatan pada tahun 2017 yang dilaksanakan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Selasa, (10/4). Kegiatan ini dilaksanakan melalui Dinas Kominfo sandi yang di tahun ini menjadi leading sektor PPID Kabupaten Buleleng.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Sandi Bapak I Ketut yadnya, SH. Seperti diketahui anggota pembantu PPID adalah dari seluruh Sekretaris SKPD dan Camat lingkup Pemerintah kabupaten Buleleng. Sementara itu turut pula hadir Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Bapak I Ketut Merta, S.Sos. Agenda rapat kali ini membahas beberapa hal diantaranya dibulan Mei direncanakan akan mengadakan seminar cara cerdas membrantas berita hoax, pemantapan dan pemanfaatan Website PPID, dan juga akan direncanakan melakukan study komparasi keluar daerah dibulan September.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 mewajibkan setiap kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi (pemerintah daerah) sebagai lembaga publik pemerintah untuk mengimplementasikan, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sedangkan pemerintah kabupaten-kota menyesuaikan sesuai kebutuhan jika dipandang perlu, serta dapat pula membentuk PPID sebagai pintu implementasi keterbukaan informasi publik.

PPID bertugas untuk dan atas nama institusi atau lembaga publik yang melakukan pengelolaan, penyediaan, pelayanan dan dokumentasi informasi publik, sebagai garda terdepan dari setiap badan atau lembaga publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance). Sebab esensi keterbukaan informasi publik menuntut penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik melalui peran aktif dari masyarakat sebagai sarana optimal dalam penerapan pengawasan publik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

(AAPW)