(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

RAPAT PEMBAHASAN HASIL EVALUASI GUBERNUR TENTANG RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 06 Oktober 2017 | 570 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 bertempat di Ruang Rapat BKD Kabupaten Buleleng Jumat, (6/10). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Hadir mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Kasubag Perencanaan Ibu Luh Ayu, SE didampingi operator SIPKD Ibu Nyoman Ratnawati, A.Md .Pajak. Rapat dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Buleleng Bapak Drs. I Ketut Asta Semadi, MM didampingi Inspektur Kabupaten Buleleng, Kepala BKD Kabupaten Buleleng dan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng. Dalam pertemuan ini dijelaskan setelah pembahasan evaluasi rancangan peraturan daerah tersebut, terdapat beberapa rekening belanja yang harus dikurangi, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan dan penghematan serta disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan dan diminta untuk memberikan klarifikasi diantaranya Penentuan besaran tunjangan, Penyediaan anggaran belanja makanan dan minuman, Penyediaan anggaran belanja kursus/pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis. Kesemuanya itu dipandang perlu untuk memperhatikan aspek sesuai dengan kebutuhan suatu kegiatan guna meningkatkan efisiensi anggaran daerah dan juga memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang harus dipedomani dari masing-masing kegiatan di SKPD dalam mengelola anggaran diantaranya mengingat nomenklatur kegiatan harus diformulasikan kembali kedalam program dan kegiatan serta diuraikan kedalam jenis obyek dan rincian obyek belanja berkenaan sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.

(AAPW)