Dengan telah ditetapkanya Keputusan Bupati Buleleng Nomor 700/762/HK/2017 tentang Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 700/763/HK/2017 tentang Penetapan Pejabat Wajib lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Inspektorat Daerah kabupaten Buleleng menggelar pertemuan terkait penjelasan teknis input data laporan LHKPN dan LHKASN pada Kamis, (28/9) bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Acara dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Bapak I Putu Swardika, S.Sos didampingi oleh Inspektur Pembantu Wilayah I Bapak Gede Ngurah Omardani, SE.MM dan dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD, Camat dan dari unsur BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam hal ini Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Keuangan Ibu Nyoman Widiartami, SH beserta pelaksana Ibu Kadek Meilani, SE hadir dalam pertemuan ini.
Dalam pertemuan ini dijelaskan LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN dilingkungan Instansi Pemerintah. LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN.
Wajib LHKASN adalah seluruh pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng. dan yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN adalah para pejabat Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara.
Dijelaskan lebih lanjut cara pengisiaan formulir LHKASN terdiri dari 3 bagian, yang pertama adalah lembar pernyataan, lembar (lampiran) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan formulir pengisian data pendukung LHKASN. LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
(AAPW)