Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menggelar kegiatan Uji Keterbacaan Desain Perencanaan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Oktober 2018 bertempat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Peserta dari kegiatan ini dari unsur Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Kabupaten/Kota/Provinsi sebanyak 90 orang. Metode kegiatan dilaksanakan dengan presentasi, diskusi, kerja kelompok dan pleno. Sementara itu dari BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Bapak I Gde Arya Rimbawa Giri, S.IP.,M.AP
Adapun beberapa narasumber yang hadir yakni Ibu Dian Wahyuni selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Bapak Theodorus Darius Lusi dari Badan Kepegawaian Negara dan beberapa praktisi pendidikan yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari pertemuan ini diperoleh perbaikan naskah desain dan pedoman perencanaan kebutuhan dan pemindahan sebagai berikut 1) perbaikan substansi naskah sehingga semakin sesuai dengan uraian tugas dan fungsi Sub Direktorat PKP, 2) perbaikan penulisan naskah sehingga memenuhi asas kepraktisan, kesederhanaan dan kemudahan untuk dipahami serta 3) perbaikan aspek bahasa agar sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Terdapat beberapa pedoman yang dilakukan koreksi, antara lain Desain Penataan Tenaga Kependidikan, Desain Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kependidikan, Pedoman Penataan Tenaga Kependidikan dan Pedoman Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kependidikan. Tiap kelompok mempresentasikan hasil koreksinya diseluruh hadapan peserta untuk mendapat pembahasan dari seluruh peserta lain. Sumber daya manusia terdidik merupakan aspek yang sangat penting karena peran sumber daya manusia sangat signifikan dalam pencapaian tujuan nasional pendidikan.
Dalam rangka pencapaian tujuan nasional pendidikan melalui pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki secara tepat dan relevan, aktivitas yang berkenaan dengan pengelolaan, rekruitmen, dan distribusi sumber daya manusia terdidik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika suatu lembaga.
(AAPW)