(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PELAKSANAAN PEMBEKALAN AWAL PESERTA UJIAN DINAS TK.I DAN TK.II KABUPATEN BULELENG TAHUN 2019

Admin bkpsdm | 04 April 2019 | 387 kali

Bertempat di Ruang Pertemuan BKPSDM Kabupaten Buleleng pada Kamis, (4/4) seluruh peserta Ujian Dinas Pemkab Buleleng Tahun 2019 mengikuti pemebekalan awal terkait akan dilaksanakanya Ujian Dinas Tk.I dan Tk.II yang akan dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 10 s/d 11 April 2019 bertempat di Ruang CAT Kantor Regional X BKN Denpasar. Pembekalan ini diberikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Bapak I Made Sadipa, SH dan Kasubid Diklat Penjenjangan Bapak I Gede Arsana, S.Sos. Pada kesempatan ini Kaban Wisnawa memaparkan beberapa hal yang meliputi persiapan teknis, dan materi ujian serta disampaikan pula ilustrasi cara penggunaan Computer Asisst Test (CAT). Bagi peserta yang belum terbiasa menggunakan computer akan dilakukan pembekalan simulasi CAT terlebih dahulu sehari sebelum pelaksanaan ujian, dan dibimbing oleh panitia dari Kantor Regional X BKN Denpasar.

Selain itu pelaksanaan ujian dinas kali ini salah satu persyaratan yang harus dilakukan peserta khusunya peserta ujian dinas tingkat II adalah membuat karya tulis dengan judul yang telah ditentukan oleh BKN, serta mengikuti sesi tes wawancara sebagai tambahan nilai. Sesuai berkas yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Buleleng untuk tahun 2019, jumlah peserta Ujian Dinas yang telah lulus administrasi berjumlah 46 orang dari pegawai ASN struktural/pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng diantaranya, Tk.I sebanyak 27 orang dan untuk Tk.II sebanyak 19 orang.

Tujuan dilaksanakan ujian dinas ini adalah untuk mengukur kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik golongan dan juga merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Pemerintah berharap agar Aparatur Sipil Negara akan menjadi suatu profesi, yang diharapkan membawa dampak perubahan bagi birokrasi di Indonesia, dan bergeser dari pola lama yang dilayani menjadi pelayan masyarakat. Salah satu implikasi dari implementasi kebijakan pembangunan daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ialah meningkatnya harapan dan tuntutan terhadap tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance). Tuntutan dan harapan tersebut memerlukan berbagai penyesuaian para aparatur pelaksana pemerintahan.

(AAPW)