(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PELAKSANAAN BIMTEK EVALUASI JABATAN TAHUN 2018

Admin bkpsdm | 27 Februari 2018 | 1506 kali

Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menggelar Bimtek Evaluasi Jabatan pada Selasa, (27/2) bertempat di Hotel Aneka Lovina Villas & Spa Kalibubuk Singaraja. Acara dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili Sekretaris Ibu Ni Nyoman Ayu Wiratini, S.Sos beserta dua (2) narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Ibu Diah Faras, SE.,M.AP selaku Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji SDM Aparatur dan Ibu Dwi Setya Maharani Putri Susman, ST.,M.M selaku Analisis Kebijakan Pertama serta dihadiri oleh seluruh peserta bimtek yang berjumlah 30 orang dari 6 (enam) SKPD masing-masing BKPSDM, Inspektorat, Diskominfo dan Persandian, Bappeda, Badan Keuangan Daerah dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.

Dalam sambutanya Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buleleng menyampaikan bimtek ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 27 Pebruari s/d 1 Maret 2018, dan tujuan pelaksanaan bimtek evaluasi jabatan ini adalah untuk memperoleh dasar atau basis yang dianggap adil untuk membuat peringkat jabatan yang ada. Penyusunan evaluasi jabatan juga sangat membantu dalam menentukan nilai jabatan yang tidak mudah di ukur secara quantitative, khususnya jabatan yang bersifat professional, managerial dan administrative.

Dalam bimtek ini masing-masing narasumber memaparkan kebijakan nasional sistem manajemen SDM aparatur dan peraturan terkait evaluasi jabatan yang tertuang dalam peraturan Permenpan RB Nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Permenpan RB Nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan dilingkungan Instansi Pemerintah dan Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana. Disampaikan lebih lanjut Evaluasi Jabatan adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi. Dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor jabatan, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pembenahan di lingkungan pemerintah.

Di samping itu kegiatan evaluasi jabatan merupakan salah satu tahapan dalam rangka mempercepat terwujudnya PNS yang lebih professional, produktif, dan akuntabel. Dengan hasil evaluasi jabatan ini untuk mengukur pegawai berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat masing-masing jabatan. Sehingga bobot atau nilai jabatan serta peringkat jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut evaluasi jabatan.

(AAPW)