Dalam rangka mewujudkan program prioritas pemerintah tahun 2019 Direktorat Jabatan ASN mengadakan workshop Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan Kanreg XIV BKN Manokwari selama 2 hari dari tanggal 25 s/d 26 Juni 2019 bertempat di Aruna Senggigi Resort & Convention Lombok Barat NTB. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat administrator atau pengawas yang mengelola kepegawaian dari seluruh BKD/BKPSDM Provinsi/Kota di wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan Kanreg XIV BKN Manokwari. Sementara itu dari BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan parameter untuk menilai indeks profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Indeks profesionalisme ASN akan digunakan sebagai dasar mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN untuk kebijakan manajemen ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya membangun profesionalitas ASN.
Parameter tersebut diatur dalam Peraturan BKN No.8/2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Peraturan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Setidaknya terdapat empat hal yang dinilai dalam indeks profesionalisme ini yakni, kualifikasi, pendidikan, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Dalam hal kualifikasi, parameter yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal ASN. Bobot penilaian kualifikasi sebesar 25% dari keseluruhan penilaian indeks.
Lalu untuk kompetensi, parameter yang dilihat antara lain diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis, dan seminar/workshop/magang/kursus/sejenisnya. Hal ini dilakukan untuk melihat riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh ASN. Pada workshop ini diharapkan kedepanya seluruh ASN secara nasional telah diukur indeks profesionalitasnya. (#AAPW)