Bertempat di ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dilakukan sosialisasi terkait Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja pada Rabu (10/4) yang diikuti oleh unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dibuka oleh Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Bapak Ir. Putu Dana yang didampingi oleh beberapa kepala bidang yakni Bapak Mohammad Ansori (Kabid Sumber Daya Aparatur) dan Bapak Drs. I Gusti Ketut Kusuma Jaya (Kabid Perlindungan Masyarakat).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang diikuti oleh unsur pimpinan Satpol PP di Jakarta pada tanggal 27-30 Maret lalu yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia Polisi Pamong Praja melalui Jabatan Fungsional Pol PP. Pihak BKPSDM yang diwakili oleh Kasubbid Pengembangan Karier dan Promosi Bapak I Gde Arya Rimbawa Giri, S.IP.,M.AP memaparkan aturan teknis terkait fungsional secara umum dan beberapa regulasi terkait Fungsional Pol PP. Mulai dari aturan yang ada, teknis pengangkatan, pembentukan Tim Penilai Angka Kredit, penilaian angka kredit, pola dan karier jabatan fungsional sendiri. Sampai saat ini sudah ada 13 (tiga belas) PNS di Satpol PP yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat kompetensi Fungsional Pol PP namun belum dilakukan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional.
Ada beberapa hal yang mendasari sehingga belum diusulkan sampai saat ini. Penguatan melalui jabatan fungsional ini adalah bentuk upaya menjawab tantangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah , penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman serta perlindungan masyarakat sebagai pelayanan dasar yang wajib bagi Pemda dibutuhkan aparat Satpol PP yang profesional yang salah satunya dilakukan pembinaan karir melalui Jabatan fungsional Pol PP. Kedepan dalam waktu dekat akan dilakukan kembali pertemuan khusus membahas fungsional ini setelah beberapa dokumen yang pihak BPKSDM minta kepada PNS di Satpol PP dilengkapi sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
(AAPW)