Menindaklanjuti surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali Nomor W20.HN.01.05-1094 tertanggal 15 Pebruari 2019, tentang Pembahasan Peta Permasalahan Hukum Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat pembahasan peta permasalahan hukum dengan subtansi analisis dan evaluasi hukum terkait hukum tidak tertulis serta tata kelola pemerintahan, dengan mengundang beberapa Kepala SKPD diantaranya Inspektur Kabupaten Buleleng, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kebudayaan, Kabag Organisasi Setda, Kabag Pemerintahan Setda dan Majelis Madya Desa Pakraman bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Selasa (26/2). Sementara itu BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH.
Rapat dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bapak Bagus Gede Berata, SH pelaksanaan rapat ini sebagai salah satu acuan diharapkan dapat memperjelas bagaimana peta regulasi dalam upaya ini serta bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam kerangka sistem hukum nasional agar tujuan hukum sesuai dengan Pancasila. Pada rapat ini seluruh peserta melampirkan kuisioner yang sebelumnya telah diisi dan masing-masing kuisioner langsung kepada subtansinya. Sementara itu kuisioner yang telah dilampirkan BKPSDM yakni penataan sistem manajemen SDM aparatur dimana semua aspek dan proseduralnya dijabarkan sesuai dengan tupoksi dari proses penerimaan pegawai, Pengembangan pegawai, yang subtansinya dari pelaksanaan pemetaan kompetensi jabatan, pelaksanaan assessment pengisian JPT, serta penilaian prestasi kerja PNS, disiplin dan lain sebagainya.
Menghimpun berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan daerah dan hukum tidak tertulis yang terkait dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana nasional. Selain hal tersebut pelaksanaan diskusi publik ini akan membahas peta permasalahan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Bali, sehingga akan diperoleh analisis yang komprehensif terhadap evaluasi peraturan/hukum yang ada.
(AAPW)