Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi penanganan kasus pidana PNS yang digelar di Ruang Rapat BKD Provinsi Bali, Senin (11/3). Kegiatan ini digelar dalam rangka menegakkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Persoalan oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersandung suatu perkara/kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sampai saat ini terus menjadi perhatian masyarakat lantaran tak sedikit oknum PNS maupun pejabat terlibat hingga divonis atau dijatuhi hukuman penjara.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh BKPSDM Kabupaten/Kota se-Bali. Sementara itu BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH didampingi Kasubid Disiplin Ibu Nyoman Remin, SH. Penyelenggaraan rapat koordinasi ini juga Terkait rekonsiliasi data dan penanganan kasus pidana PNS untuk memperoleh pemahaman dan persamaan persepsi dalam menindaklanjuti kasus-kasus dimaksud.
Untuk kasus tipikor jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) sekecil apa pun harus dipecat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU itu sudah jelas bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
(AAPW)