Sekretariat Daerah Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kedinasan se-Provinasi Bali bertempat di Ruang Rapat Sabha Mandala Utama Kantor Inspektorat Provinsi Bali Rabu (24/4).
Rakor dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Bapak Dewa Indra, didampingi oleh tim dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) yakni Bapak Handoko, Bapak Guntur, dan Bapak Gumilar, serta diahdiri oleh Asisten Daerah yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan HAM, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan, Kabag Hukum, Kepala Dinas/Badan yang membidangi Diklat Pegawai se-Provinsi Bali. Sementara itu dari Pemkab Buleleng dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak Drs. I Nyoman Wisandika.
Rakor tersebut sesuai dengan program Korsupgah KPK tahun 2019 yang terdapat tujuh poin, diantaranya insersi pendidikan antikorupsi pada jenjang Dikdasmen dan Diklat Pemda. Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini dari sekolah dasar sampai menengah untuk membentuk karakter warga negara Indonesia agar memiliki etika dan disiplin dalam pembrantasan korupsi pada pribadinya diantaranya kejujuran, disiplin, taat,peduli, mandiri, bekerja keras, dan bertanggungjawab. Pendidikan Antikorupsi (PAK) juga telah dimasukkan dalam pelatihan dasar (latsar) bagi calon ASN dan diklat perjenjangan bagi pejabat struktural di lingkungan pemerintahan.
Strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu upaya pendidikan dan sistem tata kelola pendidikan serta penindakan. Pendekatan pendidikan ini mencegah orang berbuat korupsi, dengan membangun integritas dan nilai perilaku antikorupsi, agar orang tak mau melakukan korupsi. Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bali untuk menindaklanjuti hasil MoU KPK dengan kementerian/lembaga pada Desember 2018 lalu, dengan cara melakukan rencana aksi implementasi insersi pendidikan antikorupsi di daerah.
(AAPW)