(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BKPSDM HADIRI KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JAFUNG GURU TAHAP III

Admin bkpsdm | 14 Mei 2019 | 711 kali

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahap III yang dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 14 s/d 17 Mei 2019 bertempat di Hotel Aston Inn Kota Mataram - NTB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat/Staf Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani Kenaikan Pangkat guru dan satu orang Pejabat/Staf Badan Kepegawaian Daerah /BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani Kenaikan Pangkat Fungsional Guru.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kesamaan pemahaman dan persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan terhadap tenaga kependidikan. Pada rakor tersebut ada beberapa masalah yang dibahas diantaranya adalah mekanisme Penialain Angka Kredit (PAK) Guru, keabsahan dokumen PAK (adanya kasus deviasi), kenaikan pangkat guru dan kenaikan jabatan fungsional guru. Sementara itu dari BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kepala Bidang Mutasi dan Penghargaan Bapak I Gede Surya Dana, SH.

Setelah berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Permenag PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan guru yang semula ada tujuh belas jenjang disesuaikan menjadi empat jenjang yaitu Guru Pertama, Muda, Madya dan Utama. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 38 Tahun 2010, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan. Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.

Kenaikan jabatan fungsional guru Pertama sampai dengan guru Madya ditetapkan oleh Bupati sedangkan untuk Kenaikan jabatan fungsional guru Utama ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tanggal 28 Februari 2019, khusus kenaikan jabatan Guru Utama menjadi kewenangannya Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Namum penilaian Angka Kredit yang akan naik pangkat ke golongan IV/c ke atas PAK tetap diajukan dan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(AAPW)