BKPSDM Kabupaten Buleleng menggelar rapat Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika didampingi oleh para Kabid, Kasubid dan beberapa staf bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng Rabu (29/5). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang dilakukan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng dengan beberapa SKPD diantaranya Bappeda Litbang Kab.Buleleng, BKPSDM Kab.Buleleng, Inspektorat Daerah Kab.Buleleng, Sekretariat DPRD dan dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng.
Dalam hal ini Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng juga menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Sebagaimana dimaksud bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi organisasi di Kementerian dan Lembaga. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Dengan lahirnya Permen PANRB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dapat menjadi sebuah landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.
Evaluasi ini dilakukan mengingat tantangan kedepan yang semakin berat, sehingga perlu adanya gambaran apakah organisasi kelembagaan yang ada saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan tersebut. Berdasarkan Permen PANRB No. 20 tahun 2018 terdapat empat tahapan pokok evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, yaitu persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, dan laporan evaluasi. Persiapan evaluasi meliputi penetapan tim pelaksana evaluasi kelembagaan instansi pemerintah di tingkat instansi pemerintah dan satu tingkat di bawahnya. Pada tahap pelaksanaan pengumpulan data dilapangan dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada seluruh instansi pemerintah. Metode penyebaran dan pengumpulan kuesioner dapat dilakukan dengan cara disebarkan kepada responden dalam bentuk hard copy atau dalam bentuk soft copy. Analisis terhadap jawaban dari pertanyaan terbuka sebagai pembanding dari hasil jawaban terhadap kuesioner akan dilakukan oleh Tim Verifikasi.
(AAPW)