Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Khususnya untuk Perkantoran pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021. Berlangsung secara virtual melalui zoom meeting, BKPSDM diwakili oleh Kepala dan Sekretaris Badan, I Gede Wisnawa, SH dan Drs. I Nyoman Wisandika.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, disampaikan bahwa guna memastikan pelaksanaan pelayanan publik tetap berjalan dengan efektif serta untuk mencegah sekaligus mengendalikan penyebaran dan mengurangi risiko Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Buleleng, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hal ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN berlaku mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Penyesuaian dilakukan dengan memerhatikan urgensi dari pelayanan yang diberikan oleh masing-masing OPD. Pada OPD yang merupakan sektor kritikal, diberlakukan 100% Work From Office (WFO), OPD yang melaksanakan pelayanan publik memberlakukan 25% WFO, sementara OPD lainnya 100% Work From Home (WFH).
Meski demikian, baik OPD yang melaksanakan WFO maupun WFH diharapkan tetap secara ketat menerapkan protokol kesehatan 6M, yaitu Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan.