Penataan perangkat daerah dan pelayanan secara tepat dan sesuai fungsi menjadi sebuah keharusan. Karena dengan hadirnya penataan struktur kelembagaan yang baik akan menciptakan produktivitas dan efisiensi kerja yang baik pula. Terkait dengan hal itu Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH didampingi Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika menggelar rapat dengan para Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng Kamis (5/9).
Pada rapat tersebut disampaikan penataan perangkat daerah berdasarkan pada peraturan Mendagri Nomor 99 Tahun 2018. Dimana penataan kelembagaan perangkat yang tepat fungsi dan tepat ukuran telah memberikan tantangan besar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di pusat maupun daerah . Hal ini menjadi penting dilakukan. Selain itu unsur-unsur pelayanan pada perangkat daerah juga sangat penting dilakukan. Menurut Kaban Wisnawa Pemkab Buleleng dan khususnya BKPSDM Kabupaten Buleleng juga telah melakukan penataan OPD berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengacu pada prinsip rightsizing, efektivitas kinerja, efisiensi, serta sinkronisasi dan kemudahan koordinasi.
Penataan organisasi dan memaksimalkan pelayanan harus baik dan didukung semua pihak tentunya juga dari SDM ASN itu sendiri. Maka dari itu diperlukan evaluasi untuk mengetahui apakah perangkat daerah tersebut sudah berjalan dengan baik atau belum, dan nantinya hasil dari evaluasi ini akan dibawa ke Provinsi Bali guna dievaluasi lebih lanjut.