(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Sidang Pertimbangan Kepegawaian Digelar, Pemkab Buleleng Bahas Permohonan Izin Perceraian PNS

Admin bkpsdm | 24 Desember 2025 | 49 kali

Buleleng, 24 Desember 2025 - Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Sidang ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan kepegawaian dalam rangka penanganan permohonan izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, dan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P, serta anggota tim pertimbangan kepegawaian lainnya.

Agenda utama sidang adalah pembahasan permohonan izin perceraian PNS yang dilakukan secara objektif, cermat, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap permohonan dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek administratif, kronologi permasalahan, maupun implikasinya terhadap disiplin, etika, dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.

Pelaksanaan sidang berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sidang Pertimbangan Kepegawaian ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian diambil secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap mengedepankan aspek pembinaan ASN. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara, termasuk dalam penanganan persoalan kepegawaian yang bersifat personal namun memiliki dampak terhadap kedinasan.