Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, SH didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Made Herry Hermawan, S.STP.,M.A.P beserta Analis Kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Data dan Informasi, Sang Made Ari Jayadiputra, S.Pd menghadiri Interaktif RRI pro 1 Singaraja dengan mengangkat topik "BKPSDM Data Pegawai Non ASN, Tidak Serta Merta jadi PPPK", bertempat di Studio Pro 1 RRI Singaraja, Kamis (25/8).
Kaban wisnawa menyampaikan bahwa pendataan Non ASN ini bertujuan untuk melakukan pemetaan tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang didasari oleh edaran surat Menpan RB No B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Ditambah pula oleh Kabid PPI Herry, bahwa ada 3 point penting yang menjadi penekanan, yaitu minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan berusia paling rendah 20 tahun & paling tinggi 56 pada tanggal 31 Desember 2021 dan terkait sumber pembayaran gaji bersumber dari APBN & APBD.
Anpeg Sang Ari menjelaskan ada unsur pendukung untuk melengkapi pemberkasan pendataan, yaitu dokumen SK, dokumen pembayaran gaji dan dokumen ijazah. Disamping itu juga, Non ASN yang harus melengkapi riwayat pekerjaan untuk mengetahui masa kerja yang bersangkutan.
Kembali Kaban wisnawa menekankan dan menggaris bawahi untuk Non ASN dimana pendataan Non ASN ini hanya sifanya mendata Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.